Kembali ke Wawasan
Artikel14 Maret 2025

Investasi Asing di Bali: Aspek Hukum yang Wajib Dipahami Investor

SAKHA Law Firm
14 Menit Baca
Investasi Asing di Bali: Aspek Hukum yang Wajib Dipahami Investor

Bali telah lama menjadi magnet investasi asing. Dengan lebih dari 6,3 juta kunjungan wisatawan internasional pada tahun 2024 (VillaBaliSale, 2025), daya tarik pulau ini bagi investor asing di sektor pariwisata, properti, dan hospitality tidak perlu diragukan lagi. Namun, di balik gemerlap peluang tersebut, tersimpan kompleksitas hukum yang jika tidak dipahami sejak awal dapat berujung pada sengketa, kerugian finansial besar, bahkan tindak pidana.

Pertanyaan yang paling sering diajukan investor asing yang baru melirik Bali adalah: bolehkah saya memiliki tanah atau bisnis di sini? Jawabannya tidak semudah ya atau tidak. Indonesia memiliki kerangka hukum yang membuka peluang investasi asing secara formal sekaligus menetapkan batasan-batasan yang tegas, terutama menyangkut kepemilikan tanah dan bentuk badan usaha. Memahami kerangka ini bukan sekadar formalitas: ini adalah fondasi dari kelangsungan investasi Anda.

Artikel ini menguraikan secara menyeluruh aspek-aspek hukum utama yang wajib dipahami setiap investor asing sebelum menanamkan modal di Bali, mulai dari kerangka regulasi, bentuk badan usaha yang sah, hak atas tanah yang tersedia, larangan nominee, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

Kerangka Hukum Investasi Asing di Indonesia

Investasi asing di Indonesia diatur oleh ekosistem regulasi yang berlapis, dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) sebagai tulang punggungnya. UUPM mendefinisikan Penanaman Modal Asing (PMA) sebagai kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri (Pasal 1 angka 3 UUPM). Kerangka hukum utama yang mengatur investasi asing meliputi: UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM); UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Daftar Positif Investasi); PP No. 28 Tahun 2025 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025; UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA; PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS.

Secara filosofis, UUPM menempatkan investasi asing sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, sambil tetap menjaga kedaulatan hukum Indonesia atas sumber daya alam dan tanah. Riset dalam Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis (Vol. 6 No. 4, 2025) menekankan bahwa regulasi investasi asing Indonesia harus mampu menjamin perlindungan hukum bagi investor, mendorong iklim usaha yang kondusif, serta tetap menjaga kepentingan nasional.

Bentuk Badan Usaha: PT PMA sebagai Satu-Satunya Jalur Legal

Salah satu prinsip terpenting dalam hukum investasi Indonesia adalah bahwa penanaman modal asing hanya dapat dilakukan dalam bentuk perseroan terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Pasal 5 ayat (2) UUPM; Hukumonline Klinik, 2025). Badan usaha ini dikenal sebagai PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing). Investor asing tidak dapat menjalankan usaha melalui bentuk CV, firma, atau usaha perseorangan -- PT PMA adalah satu-satunya kendaraan hukum yang tersedia.

A. Syarat Pendirian PT PMA. Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku sejak 2025, syarat utama pendirian PT PMA adalah: nilai investasi total lebih dari Rp 10 miliar per bidang usaha (kode KBLI 5 digit) per lokasi proyek, di luar nilai tanah dan bangunan; modal ditempatkan dan disetor minimal Rp 2,5 miliar (setoran aktual ke rekening perusahaan, tidak boleh ditarik selama minimal 12 bulan kecuali untuk keperluan operasional); minimal 2 pemegang saham (dapat WNA atau badan hukum asing/lokal); minimal 1 direktur dan 1 komisaris (jika direktur adalah WNA yang aktif bekerja di Indonesia, wajib memiliki KITAS dan izin kerja); bidang usaha wajib sesuai dengan Daftar Positif Investasi (DPI); dan domisili perusahaan di zona komersial. PT PMA hanya dapat beroperasi pada skala usaha besar -- investor asing tidak dapat mendirikan UMKM secara langsung di Indonesia (PP 28/2025; Legalitas.org, 2025).

B. Daftar Positif Investasi dan Bidang Usaha. Sebelum mendirikan PT PMA, investor wajib memeriksa apakah bidang usaha yang dipilih terbuka untuk kepemilikan asing. Perpres No. 10 Tahun 2021 jo. Perpres No. 49 Tahun 2021 mengatur bahwa semua bidang usaha pada prinsipnya terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang secara tegas dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan tertentu (Smartlegal.id, 2021). Untuk konteks Bali, sektor pariwisata, perhotelan, restoran, villa, ekowisata, dan jasa keuangan paling relevan bagi investor asing. Beberapa dapat dimiliki 100 persen oleh asing, sementara yang lain memerlukan mitra lokal atau memiliki batas maksimum kepemilikan saham asing.

C. Prosedur Perizinan Melalui OSS-RBA. Seluruh proses pendirian dan perizinan PT PMA dilakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko (OSS-RBA) sesuai PP No. 5 Tahun 2021 dan Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025. Langkah-langkah utamanya: (1) tentukan bidang usaha dan verifikasi KBLI sesuai DPI; (2) daftarkan OSS-RBA untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB); (3) buat akta pendirian melalui notaris; (4) peroleh pengesahan badan hukum dari Kemenkumham; (5) ajukan NIB dan izin usaha melalui OSS-RBA; (6) penuhi perizinan khusus dari kementerian/instansi sektoral yang relevan; (7) laporkan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara berkala agar izin tetap aktif.

Hak Atas Tanah bagi Investor Asing: Yang Boleh dan yang Dilarang

Ini adalah aspek yang paling sering menimbulkan kesalahpahaman dan sengketa. Hukum Indonesia menganut prinsip nasionalitas dalam kepemilikan tanah: hanya Warga Negara Indonesia yang dapat memiliki hak milik atas tanah (Pasal 21 ayat (1) UUPA). WNA, termasuk pemegang saham dan direktur PT PMA, tidak dapat secara langsung memiliki hak milik (SHM) atas tanah di Indonesia (Hukumonline Klinik, 2012). Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin menyimpulkan bahwa WNA untuk keperluan investasi di Bali hanya dapat diberikan hak penguasaan berupa Hak Pakai, baik atas tanah negara, tanah hak milik, maupun tanah hak pengelolaan.

Namun, bagi PT PMA sebagai badan hukum Indonesia, tersedia beberapa jenis hak atas tanah yang dapat diperoleh berdasarkan Pasal 22 UUPM: (1) Hak Guna Usaha (HGU) -- hingga 95 tahun sesuai UUPM atau maks. 35 tahun + perpanjangan 25 tahun + pembaruan 35 tahun sesuai PP 18/2021, untuk PT PMA di sektor pertanian, perkebunan, perikanan; (2) Hak Guna Bangunan (HGB) -- hingga 80 tahun sesuai UUPM atau maks. 30 tahun + perpanjangan 20 tahun + pembaruan 30 tahun sesuai PP 18/2021, untuk PT PMA di sektor konstruksi, villa, hotel; (3) Hak Pakai (HP) -- hingga 70 tahun sesuai UUPM atau maks. 25 tahun + perpanjangan 20 tahun + pembaruan 25 tahun sesuai PP 18/2021, untuk PT PMA dan WNA. Catatan penting: Putusan MK No. 21-22/PUU-V/2007 menegaskan bahwa jangka waktu yang berlaku dalam praktik adalah yang diatur PP 18/2021 (Jurnal Polgan, 2024).

Untuk investasi properti skala besar di Bali seperti hotel, resor, atau kompleks villa, struktur yang paling umum dan legal adalah: PT PMA mendirikan HGB di atas tanah yang sebelumnya berupa hak milik atau tanah negara. HGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan dan memiliki bangunan tersebut selama jangka waktu yang berlaku. Total jangka waktu yang dimungkinkan adalah hingga 80 tahun (VillaBaliSale, 2025; Mata Property Bali, 2025).

Larangan Nominee Arrangement: Bahaya yang Kerap Diabaikan

Praktik nominee arrangement atau perjanjian pinjam nama adalah skema di mana investor asing menggunakan nama WNI untuk didaftarkan sebagai pemilik tanah atau pemegang saham, sementara kendali dan manfaat ekonomi sesungguhnya berada pada pihak asing. Di Bali, praktik ini sangat umum, terutama di kalangan investor yang ingin memiliki villa atau properti tanpa melalui jalur PT PMA (Sriwijaya Journal of Private Law, Vol. 1 No. 2, Oktober 2024).

Namun, hukum Indonesia secara tegas melarang praktik ini melalui sejumlah ketentuan: (1) Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA melarang pengalihan hak milik atas tanah kepada orang asing baik secara langsung maupun tidak langsung -- segala tindakan yang bertujuan mengalihkan hak milik kepada WNA batal demi hukum dan haknya menjadi milik negara; (2) Pasal 33 ayat (1) UUPM melarang penanam modal asing membuat perjanjian yang menegaskan kepemilikan saham untuk dan atas nama orang lain -- pelanggaran ini menyebabkan perjanjian batal demi hukum (Pasal 33 ayat (2) UUPM); (3) Pasal 1320 KUHPerdata -- nominee arrangement tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya syarat "kausa yang halal" (Rewang Rencang, Vol. 5 No. 9, 2024); (4) SEMA No. 10 Tahun 2020 secara tidak langsung melarang dan mematikan eksistensi nominee arrangement dalam kepemilikan tanah (SIP Law Firm, 2023).

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 274/Pdt.G/2020/PN Dps menjadi preseden penting: majelis hakim menegaskan bahwa perjanjian nominee antara WNA dan WNI melanggar UUPA. Dalam perkara ini, warga negara Australia yang berinvestasi di Bali melalui skema nominee akhirnya kehilangan hak atas tanah yang secara de facto dikuasainya (Jurnal Reformasi Hukum, Vol. 28 No. 2, Agustus 2024). Risiko utama bagi investor asing yang menggunakan nominee: apabila terjadi sengketa, pengadilan akan memenangkan WNI yang namanya tercantum dalam sertifikat. Tidak ada kepastian hukum bagi WNA dalam skema ini karena perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum (Jurnal Pendidikan Indonesia, Vol. 5 No. 2, April 2025).

Tata Kelola dan Kepatuhan Pasca-Pendirian PT PMA

Mendirikan PT PMA hanyalah langkah pertama. Investor asing wajib memahami kewajiban kepatuhan yang berlaku selama perusahaan beroperasi. Kelalaian atas kewajiban-kewajiban ini dapat berujung pada sanksi administratif, denda, bahkan pencabutan izin usaha (Pasal 34 UUPM; YAPLegal.id, 2025).

1. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). PT PMA wajib melaporkan realisasi investasi kepada BKPM/Kementerian Investasi secara berkala. Frekuensi pelaporan bergantung pada jenis izin usaha yang dimiliki. LKPM yang tidak dilaporkan tepat waktu dapat mengakibatkan izin usaha tidak aktif (Permen Investasi/BKPM No. 5 Tahun 2025; Legalitas.org, 2025).

2. Kewajiban Perpajakan. PT PMA tunduk pada ketentuan perpajakan Indonesia, termasuk pajak penghasilan badan (PPh Badan), PPN, dan pajak-pajak daerah seperti pajak hotel, restoran, dan hiburan. Dalam transaksi properti, investor juga perlu memperhatikan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen dari nilai transaksi yang umumnya ditanggung pembeli, serta PPh atas pengalihan tanah sebesar 2,5 persen yang ditanggung penjual (VillaBaliSale, 2025).

3. Izin Ketenagakerjaan Tenaga Kerja Asing. Setiap WNA yang bekerja aktif sebagai direktur atau karyawan PT PMA wajib memiliki izin tinggal (KITAS) dan izin kerja (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing/RPTKA). PT PMA juga wajib memenuhi ketentuan penggunaan tenaga kerja lokal sesuai rasio yang ditetapkan.

4. Kepatuhan terhadap Zonasi Bali. Selain regulasi nasional, investor di Bali wajib mematuhi ketentuan tata ruang daerah, termasuk: pembatasan ketinggian bangunan maksimum 15 meter di seluruh wilayah Bali, aturan arsitektur Bali yang wajib diintegrasikan dalam desain bangunan, serta peruntukan lahan sesuai RTRW Provinsi Bali. Pergeseran signifikan yang terjadi di Bali pada 2024-2025 adalah pengetatan regulasi terhadap properti sewa jangka pendek (short-term rental) di sejumlah wilayah. Investor yang berencana membangun villa untuk disewakan harian harus memastikan peruntukan lahan dan izin operasional sesuai ketentuan terbaru Dinas Pariwisata Bali (VillaBaliSale, 2025).

Penyelesaian Sengketa Investasi Asing

Memahami mekanisme penyelesaian sengketa adalah bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan investasi. Penelitian dalam Jurnal Interpretasi Hukum (Vol. 2 No. 2, 2021) menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa bagi PMA di Bali dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi melalui arbitrase, dan melalui peradilan umum.

1. Musyawarah dan Mediasi. Pasal 32 ayat (1) UUPM mewajibkan penyelesaian sengketa terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat. Mediasi adalah langkah awal yang direkomendasikan sebelum membawa sengketa ke forum hukum.

2. Arbitrase. Arbitrase adalah pilihan utama dalam sengketa komersial investasi karena memberikan kepastian, kecepatan, dan kerahasiaan proses. Indonesia mengenal dua forum arbitrase utama: Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) untuk sengketa domestik, dan forum arbitrase internasional seperti ICSID atau SIAC untuk sengketa investasi yang melibatkan perjanjian bilateral investasi (BIT) antara negara-negara.

3. Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga. Sengketa investasi yang tidak diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi dapat dibawa ke Pengadilan Negeri. Namun, proses peradilan umumnya lebih panjang dan hasilnya kurang dapat diprediksi dibandingkan arbitrase, terutama untuk sengketa komersial yang kompleks.

Perlindungan Hukum bagi Investor Asing

UUPM memberikan sejumlah jaminan dan perlindungan hukum bagi investor asing yang beroperasi di Indonesia secara legal melalui PT PMA: (1) Perlakuan yang sama (non-diskriminasi) -- Pemerintah memberikan perlakuan yang sama kepada semua penanam modal dari negara manapun (Pasal 6 UUPM). (2) Larangan nasionalisasi tanpa kompensasi -- Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi kecuali dengan undang-undang dan dengan memberikan ganti rugi berdasarkan nilai pasar (Pasal 7 UUPM). (3) Hak transfer dan repatriasi -- Penanam modal berhak melakukan transfer dan repatriasi dalam valuta asing, termasuk modal, keuntungan, bunga, dividen, dan pendapatan lainnya (Pasal 8 UUPM). (4) Fasilitas pajak dan kemudahan -- Penanam modal yang memenuhi kriteria tertentu berhak mendapatkan fasilitas seperti tax holiday, kemudahan impor mesin dan bahan baku, serta percepatan perizinan.

Panduan Praktis bagi Investor Asing di Bali

Berdasarkan kerangka hukum yang telah diuraikan, berikut panduan praktis yang wajib diperhatikan setiap investor asing: (1) Verifikasi bidang usaha sejak awal -- pastikan sektor bisnis Anda terbuka untuk kepemilikan asing sesuai Daftar Positif Investasi. (2) Siapkan modal sesuai ketentuan -- modal investasi total di atas Rp 10 miliar dan modal disetor minimal Rp 2,5 miliar menentukan kelangsungan izin usaha Anda. (3) Pilih struktur hak atas tanah yang tepat -- gunakan HGB melalui PT PMA untuk investasi komersial. Hindari skema nominee dalam bentuk apapun. (4) Lakukan uji tuntas (due diligence) properti secara menyeluruh -- verifikasi sertifikat tanah, periksa beban hak tanggungan, konfirmasi zonasi, dan pastikan tidak ada sengketa (Mata Property Bali, 2025). (5) Pastikan kepatuhan zonasi Bali -- setiap pembangunan harus mematuhi batas ketinggian 15 meter, panduan arsitektur Bali, dan peruntukan lahan sesuai RTRW. (6) Cantumkan klausul penyelesaian sengketa yang komprehensif dalam setiap perjanjian investasi. (7) Penuhi kewajiban pelaporan LKPM secara berkala. (8) Libatkan advokat dan notaris PPAT yang berpengalaman.

Penutup

Investasi di Bali menawarkan peluang yang luar biasa, tetapi juga menuntut pemahaman hukum yang serius. Prinsip nasionalitas dalam kepemilikan tanah, kewajiban bentuk PT PMA, larangan nominee yang tegas, dan kewajiban kepatuhan pasca-pendirian adalah empat pilar hukum yang tidak dapat diabaikan. Investor yang berupaya mencari jalan pintas melalui skema nominee atau struktur informal lainnya tidak hanya menempatkan investasinya dalam risiko kehilangan, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang serius.

SAKHA Law Firm hadir untuk mendampingi Anda dalam setiap tahapan proses investasi di Bali: dari penelaahan kelayakan hukum, pendirian PT PMA, konsultasi hak atas tanah, uji tuntas properti, penyusunan perjanjian investasi, hingga penyelesaian sengketa. Konsultasi awal tersedia secara GRATIS.

investasi asing PT PMA hukum bisnis Bali penanaman modal nominee

Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?

Tim ahli kami siap membantu Anda memahami aspek hukum yang lebih mendalam terkait topik ini.

Hubungi Kami Sekarang
Konsultasi Gratis