Cara Mendaftarkan Merek Dagang di Indonesia: Panduan Langkah demi Langkah

Bayangkan Anda telah membangun bisnis selama bertahun-tahun, menginvestasikan waktu, modal, dan reputasi ke dalam sebuah nama dan logo. Lalu suatu hari, Anda mendapati pihak lain telah mendaftarkan nama bisnis tersebut lebih dulu atas namanya sendiri, dan secara hukum Anda kehilangan hak atas merek yang selama ini Anda bangun. Itulah yang terjadi dalam sengketa merek "Bensu" yang melibatkan artis Ruben Samuel Onsu dan PT Ayam Geprek Benny Sujono. Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 memutuskan bahwa pihak yang lebih dulu mendaftarkan merek secara resmi di DJKI adalah pemilik sahnya, tanpa memandang seberapa populer pihak lain (ILS Law Firm, 2025; Sinantria Gunawan, Bayu Aji, dan Hendro Saptono, Skripsi Undip, 2021).
Kasus ini menjadi pelajaran paling nyata tentang mengapa pendaftaran merek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan investasi hukum yang wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha di Indonesia. Artikel ini memandu Anda memahami seluruh aspek pendaftaran merek: dari apa itu merek secara hukum, mengapa prinsip first to file begitu menentukan, dokumen apa yang dibutuhkan, bagaimana proses pendaftaran di DJKI, apa yang bisa menyebabkan permohonan ditolak, hingga apa yang harus dilakukan setelah sertifikat terbit.
Apa Itu Merek Menurut Hukum Indonesia?
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU MIG), merek didefinisikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa (Jurnal Pemuliaan Keadilan, Vol. 1 No. 4, 2024). Definisi ini jauh lebih luas dibanding yang banyak dipahami masyarakat umum. Merek bukan hanya nama atau logo, melainkan juga dapat mencakup bentuk tiga dimensi, suara, bahkan hologram.
Dari sisi fungsi, merek berperan sebagai tanda pembeda yang memisahkan produk atau jasa satu pelaku usaha dari yang lainnya. Fungsi ini secara langsung terhubung dengan kepentingan konsumen, karena merek memberikan jaminan asal-usul dan kualitas produk. Bagi pelaku usaha, merek adalah aset intelektual yang dapat bernilai sangat tinggi, bahkan melampaui nilai aset fisik perusahaan itu sendiri.
UU MIG mengklasifikasikan merek ke dalam dua kategori utama: merek dagang, yaitu merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau badan hukum; dan merek jasa, yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan. Selain itu, terdapat pula merek kolektif, yaitu merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Mengapa Merek Wajib Didaftarkan? Prinsip First to File
Indonesia menganut sistem konstitutif atau first to file dalam perlindungan merek. Artinya, hak atas merek diperoleh bukan karena siapa yang lebih dulu menggunakan, melainkan siapa yang lebih dulu mendaftarkan. Pasal 3 UU MIG secara eksplisit menyatakan bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar. Sistem ini mulai diberlakukan sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek, menggantikan sistem first to use yang sebelumnya berlaku (SIP Law Firm, 2025).
Mudofi dan Roisah (2024) dalam Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 yang berjudul "Perlindungan Hukum Pemilik Merek Terdaftar Berdasarkan Prinsip First To File" menegaskan bahwa penerapan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek bertujuan menjamin hak eksklusif dan mencegah penggunaan merek tanpa izin dengan prinsip first to file. Ketika merek telah terdaftar, pemilik mendapatkan hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan perdagangannya.
Jurnal Hukum Sasana Vol. 5 No. 1 (2020) berjudul "Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis" menegaskan bahwa penyalahgunaan atau pemakaian merek secara melawan hukum memberikan konsekuensi tegas bagi pelanggarnya, sekaligus memberikan perlindungan bagi pemegang merek untuk mengajukan gugatan secara pidana maupun perdata terhadap pihak lain yang melanggar hak mereka.
Dengan demikian, ada tiga risiko nyata yang dihadapi oleh pelaku usaha yang belum mendaftarkan mereknya: (1) Pihak lain dapat mendaftarkan merek yang sama atau serupa lebih dahulu dan memperoleh hak eksklusif atas merek tersebut, bahkan terhadap pihak yang sebenarnya sudah menggunakannya lebih lama. (2) Pelaku usaha tidak dapat mengajukan gugatan hukum secara efektif terhadap peniru mereknya, karena tidak memiliki dasar hukum berupa sertifikat merek terdaftar. (3) Merek yang sudah dikenal luas oleh konsumen dapat "diambil alih" secara legal oleh pendaftar pertama yang beritikad tidak baik (bad faith), sebagaimana terjadi dalam berbagai kasus sengketa merek di Indonesia.
Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Sebelum mengajukan permohonan, penting untuk memastikan bahwa merek yang akan didaftarkan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang oleh UU MIG. Pasal 20 UU MIG mengatur merek yang tidak dapat didaftar, yakni merek yang mengandung unsur-unsur berikut: (1) Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. (2) Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya (merek yang terlalu generik, seperti hanya kata "Minuman" untuk produk minuman). (3) Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. (4) Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi. (5) Tidak memiliki daya pembeda. (6) Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum (misalnya, lambang berbentuk centang generik atau nama buah biasa tanpa unsur pembeda).
Sementara itu, Pasal 21 UU MIG mengatur alasan penolakan permohonan merek, antara lain apabila merek memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, atau apabila permohonan diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik. Prolegal (2025) menjelaskan bahwa DJKI wajib menolak pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik, misalnya untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti merek pihak lain demi keuntungan yang tidak sah.
Wibowo (2023) dalam Jurnal Hukum Caraka Justitia Vol. 3 No. 2 berjudul "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Dagang Terdaftar dengan Penerapan Prinsip First To File Terhadap Pihak Lain (Studi Kasus Putusan MA Nomor 161K/Pdt.Sus-HKI/2023)" menegaskan bahwa meskipun prinsip first to file berlaku, pendaftar pertama yang terbukti memiliki itikad tidak baik tetap dapat dibatalkan mereknya melalui gugatan pembatalan di Pengadilan Niaga. Ini berarti prinsip first to file bukan sekadar perlombaan administratif, melainkan tetap mempertimbangkan aspek keadilan dan itikad baik.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran melalui sistem daring DJKI, siapkan seluruh dokumen berikut: (1) Identitas pemohon: KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian perusahaan beserta NPWP (untuk badan hukum seperti CV atau PT). Apabila pemohon adalah badan hukum, nama dan alamat yang digunakan harus sesuai persis dengan data dalam akta pendirian (Easybiz/Hukumonline, 2025). (2) Label atau etiket merek: File gambar format .JPG dengan ukuran minimal 2x2 cm dan maksimal 9x9 cm, resolusi jelas, dengan ukuran file tidak melebihi 2 MB. Desain harus unik, tidak meniru merek lain, dan dapat menggambarkan bisnis secara jelas. (3) Daftar barang atau jasa: Daftar lengkap produk atau layanan yang akan dilindungi merek, sesuai dengan klasifikasi internasional Nice Classification yang membagi barang dan jasa ke dalam 45 kelas. (4) Surat kuasa: Wajib dilampirkan apabila permohonan diajukan melalui kuasa, yaitu Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang terdaftar di DJKI. (5) Surat rekomendasi dan surat pernyataan UMK: Khusus bagi pemohon yang berstatus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang ingin mendapatkan tarif khusus. Surat rekomendasi diperoleh dari instansi pembina (seperti Dinas Koperasi dan UMKM setempat).
Prosedur Pendaftaran Merek: Langkah demi Langkah
Sejak 17 Agustus 2019, seluruh permohonan yang berkaitan dengan pendaftaran merek dilakukan secara elektronik melalui laman resmi DJKI di merek.dgip.go.id (Mebiso.com, 2025). Berikut adalah tahapan lengkap proses pendaftaran.
Langkah 1: Penelusuran Merek (Clearance Search). Sebelum mengajukan permohonan resmi, lakukan penelusuran database merek terdaftar melalui laman Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) di pdki-indonesia.dgip.go.id. Tujuannya adalah memverifikasi apakah nama, logo, atau identitas visual yang akan didaftarkan sudah terlebih dahulu dimiliki atau memiliki kemiripan dengan merek yang terdaftar. Langkah ini sangat penting karena salah satu penyebab paling umum ditolaknya permohonan merek adalah adanya kemiripan dengan merek yang sudah lebih dulu terdaftar. Kemiripan tidak hanya dinilai dari ejaan atau tulisan, tetapi juga dari bunyi ucapan (fonetik), tampilan visual, dan kesan keseluruhan merek (Digilaw.id, 2025).
Langkah 2: Buat Akun dan Masuk ke Portal DJKI. Buat akun di laman merek.dgip.go.id apabila belum memiliki akun. Setelah berhasil login, pilih opsi "Permohonan Online" untuk memulai proses pengajuan.
Langkah 3: Isi Formulir Permohonan. Isi seluruh data yang diminta secara berurutan: (a) Tipe permohonan (tradisional atau dengan hak prioritas bagi yang menggunakan Hak Prioritas dari negara lain); (b) Data pemohon secara lengkap dan akurat; (c) Data kuasa, apabila menggunakan Konsultan KI; (d) Hak prioritas, apabila ada; (e) Data merek, termasuk nama merek dan deskripsi; (f) Kelas barang atau jasa beserta uraian jenis barang/jasa yang dilindungi; (g) Lampiran dokumen persyaratan yang telah disiapkan (DJKI, 2025).
Langkah 4: Pemesanan dan Pembayaran Kode Billing. Setelah formulir terisi lengkap, klik "Buat Billing" dan bayar kode billing tersebut melalui bank yang ditunjuk. Biaya pendaftaran per kelas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 adalah: (a) Usaha Mikro dan Kecil (UMK): Rp500.000 per kelas; (b) Usaha umum atau badan hukum: Rp1.800.000 per kelas. Permohonan secara otomatis tersubmit setelah pembayaran dikonfirmasi. Cetak tanda terima sebagai bukti pengajuan (DJKI, 2025).
Langkah 5: Pemeriksaan Formalitas (30 Hari). Setelah permohonan diterima, DJKI melakukan pemeriksaan formalitas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari. Pada tahap ini, DJKI memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan minimum berdasarkan Pasal 13 UU MIG. Apabila terdapat kekurangan, pemohon akan diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu tertentu (Mebiso.com, 2025).
Langkah 6: Masa Pengumuman (2 Bulan). Setelah dinyatakan lengkap secara formalitas, merek akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek selama 2 (dua) bulan. Selama masa pengumuman ini, pihak ketiga yang merasa keberatan dapat mengajukan oposisi atau sanggahan kepada DJKI. DJKI wajib mempertimbangkan keberatan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) UU MIG sebelum memutuskan memberikan hak merek (Prolegal, 2025). Merek yang telah masuk masa pengumuman dapat dilihat secara publik di laman PDKI DJKI.
Langkah 7: Pemeriksaan Substantif (Maksimal 150 Hari). Jika tidak ada keberatan yang diterima selama masa pengumuman, proses dilanjutkan ke pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, pemeriksa merek DJKI menilai apakah merek memenuhi syarat untuk dapat didaftarkan berdasarkan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 UU MIG, mencakup penilaian atas daya pembeda, ada tidaknya persamaan dengan merek terdaftar lain, serta itikad baik pemohon. Pemeriksaan substantif berlangsung paling lama 150 (seratus lima puluh) hari kerja (DJKI, 2025).
Langkah 8: Penerbitan Sertifikat Merek. Apabila pemeriksaan substantif menghasilkan rekomendasi penerimaan dan tidak ada keberatan yang diterima, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek. Sertifikat ini merupakan bukti resmi kepemilikan merek dan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan permohonan. Sertifikat dapat diunduh secara digital melalui akun DJKI pemohon. Perkiraan total waktu proses dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat adalah antara 8 hingga 12 bulan (Digilaw.id, 2025).
Kewajiban dan Hak Setelah Merek Terdaftar
Terbitnya sertifikat merek bukan berarti kewajiban pemilik merek berakhir. Terdapat sejumlah hal penting yang wajib diperhatikan.
Perpanjangan Merek Setiap 10 Tahun. Perlindungan merek berlaku selama 10 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Permohonan perpanjangan dapat diajukan mulai dari 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir hingga 6 bulan setelah berakhirnya masa perlindungan. Jika perpanjangan dilakukan setelah masa perlindungan berakhir (dalam toleransi 6 bulan), biaya yang dikenakan menjadi 2 (dua) kali lipat dari tarif normal. Kegagalan memperpanjang merek tepat waktu dapat mengakibatkan hilangnya hak eksklusif dan membuka peluang bagi pihak lain untuk mendaftarkan atau menggunakan merek tersebut (Easybiz, 2025).
Penggunaan Merek Secara Aktif dan Konsisten. Pasal 74 ayat (1) UU MIG sebagaimana ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa merek terdaftar dapat dihapus atas gugatan pihak ketiga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan. Artinya, mendaftarkan merek saja tidak cukup; pemilik merek wajib menggunakannya secara aktif dan konsisten dalam kegiatan usaha.
Pemantauan dan Penegakan Hak Merek. Perlindungan merek yang sesungguhnya tidak berhenti pada tahap pendaftaran. Pemilik merek wajib secara aktif memantau potensi pelanggaran, baik melalui pemantauan di database DJKI, pengawasan di platform digital dan media sosial, maupun kewaspadaan terhadap merek serupa yang beredar di pasar. Apabila ditemukan pelanggaran, langkah hukum yang dapat ditempuh meliputi somasi, gugatan perdata di Pengadilan Niaga, atau laporan pidana berdasarkan Pasal 100 dan Pasal 101 UU MIG (SIP Law Firm, 2025).
Pendaftaran di Kelas yang Tepat dan Lengkap. Perlindungan merek bersifat per kelas barang/jasa. Artinya, merek yang terdaftar di kelas 43 (jasa makanan dan minuman) tidak secara otomatis terlindungi di kelas 25 (pakaian) atau kelas 3 (kosmetik). Jika bisnis Anda bergerak di beberapa kelas, maka merek wajib didaftarkan di setiap kelas yang relevan untuk mendapatkan perlindungan yang menyeluruh.
Mendaftarkan Merek ke Pasar Internasional. Perlindungan merek yang diberikan oleh DJKI hanya berlaku di wilayah Indonesia. Jika bisnis Anda berencana merambah pasar internasional, perlindungan di negara tujuan harus diajukan secara terpisah. Salah satu jalur yang tersedia adalah melalui Sistem Madrid (Madrid Protocol), yaitu sistem pendaftaran merek internasional yang dikelola oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan diikuti oleh lebih dari 130 negara anggota. Melalui satu permohonan terpusat, pelaku usaha dapat mengajukan perlindungan merek di berbagai negara sekaligus. Indonesia telah meratifikasi Protokol Madrid melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997, sehingga merek yang sudah terdaftar di Indonesia dapat dijadikan dasar pengajuan internasional.
Mendaftar Sendiri atau Menggunakan Konsultan KI?
Pendaftaran merek dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau melalui kuasa kepada Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) yang terdaftar di DJKI. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Mendaftar secara mandiri tentu lebih hemat dari sisi biaya jasa, namun risikonya lebih besar. Banyak pelaku usaha yang mendaftar sendiri mengalami penolakan di tengah proses karena kurangnya pengetahuan tentang aturan hukum merek, termasuk soal pemilihan kelas yang tepat, penelusuran yang tidak cermat, atau kesalahan teknis dalam pengisian formulir. Waktu dan biaya pendaftaran yang sudah dikeluarkan bisa terbuang sia-sia apabila permohonan akhirnya ditolak (Mebiso.com, 2025).
Di sisi lain, penggunaan Konsultan KI yang berpengalaman memberikan kepastian lebih tinggi bahwa proses pendaftaran berjalan sesuai ketentuan, penelusuran merek dilakukan secara menyeluruh dan profesional, serta dokumen yang diajukan memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil. Konsultan KI juga dapat membantu dalam proses keberatan (oposisi), banding ke Komisi Banding Merek, atau sengketa merek di Pengadilan Niaga apabila diperlukan.
Sanksi Hukum Atas Pelanggaran Merek
UU MIG memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemegang merek terdaftar. Pelanggaran hak merek dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata. Berdasarkan Pasal 100 UU MIG, setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang atau jasa yang sejenis dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Sementara itu, untuk penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya, ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000. Di samping jalur pidana, pemegang merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan merek melalui Pengadilan Niaga.
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 5 No. 2 (2024) menyebutkan bahwa terdapat pula sanksi pidana dalam Pasal 382bis KUHP bagi pelanggar merek dalam konteks persaingan usaha tidak jujur. Ini mempertegas bahwa sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan berlapis bagi pemilik merek terdaftar.
Jangan Tunda Pendaftaran Merek Anda
Mendaftarkan merek adalah salah satu langkah hukum paling penting yang dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha, dari UMKM hingga perusahaan besar. Dengan biaya pendaftaran yang terjangkau (mulai dari Rp500.000 per kelas untuk UMK), investasi ini jauh lebih murah dibandingkan biaya yang harus dikeluarkan apabila kelak terjadi sengketa merek. Ingat pesan utama yang bisa kita ambil dari kasus Bensu: popularitas, lamanya penggunaan, dan nama besar tidak dapat mengalahkan sertifikat merek yang terdaftar secara resmi.
Wijanarko dan Pribadi (2022) dalam Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan Vol. 13 No. 2 menyimpulkan bahwa perlindungan hukum preventif melalui pendaftaran merek merupakan langkah yang paling efektif untuk melindungi identitas bisnis, menghindari sengketa, dan membangun kepercayaan konsumen. Perlindungan preventif ini jauh lebih baik dan murah daripada penyelesaian hukum secara represif setelah pelanggaran terjadi.
SAKHA Law Firm, yang berbasis di Denpasar, Bali, memiliki tim advokat berpengalaman di bidang Hukum Kekayaan Intelektual, termasuk pendaftaran merek, pembelaan dalam sengketa merek, dan penyusunan strategi perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha. Konsultasi awal tersedia GRATIS untuk Anda.
Butuh Konsultasi Lebih Lanjut?
Tim ahli kami siap membantu Anda memahami aspek hukum yang lebih mendalam terkait topik ini.
Hubungi Kami Sekarang