
Restrukturisasi Kredit
Credit Restructuring
Overview
Perlindungan hak debitur dan solusi hukum untuk penyelamatan kredit bermasalah.
Restrukturisasi kredit adalah proses penyesuaian ketentuan kredit yang bertujuan untuk menyelamatkan kredit bermasalah dan memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Di SAKHA Law Firm, kami memandang restrukturisasi kredit bukan sekadar prosedur perbankan, tetapi sebagai hak hukum debitur yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Dr. Putu Eka Trisna Dewi merupakan pakar di bidang ini, dengan disertasi doktoral yang secara khusus mengkaji "Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Hak Debitur Wanprestasi" serta buku yang menjadi referensi di kalangan akademisi dan praktisi hukum perbankan.
Kami memberikan pendampingan hukum baik kepada debitur yang membutuhkan perlindungan hak restrukturisasi maupun kepada bank yang perlu memastikan proses restrukturisasi berjalan sesuai ketentuan regulasi.
Layanan Kami
Pendampingan Debitur
Perlindungan hak-hak debitur dalam proses restrukturisasi, termasuk negosiasi dengan pihak bank, penyusunan proposal restrukturisasi, dan pembelaan terhadap tindakan sepihak bank.
Pendampingan Bank/Kreditur
Konsultasi bagi institusi perbankan dalam pelaksanaan restrukturisasi kredit yang sesuai dengan ketentuan OJK, termasuk analisis kelayakan debitur dan penyusunan skema restrukturisasi.
Rescheduling (Penjadwalan Ulang)
Pendampingan dalam perubahan jadwal pembayaran, perpanjangan jangka waktu kredit, and penyesuaian jadwal angsuran sesuai kapasitas pembayaran debitur.
Reconditioning (Persyaratan Ulang)
Pendampingan dalam perubahan persyaratan kredit, termasuk penyesuaian suku bunga, penghapusan denda/penalti, dan perubahan syarat-syarat kredit lainnya.
Restructuring (Penataan Ulang)
Pendampingan dalam penataan ulang fasilitas kredit yang lebih komprehensif, termasuk penambahan fasilitas kredit, konversi kredit menjadi penyertaan, dan kombinasi skema restrukturisasi.
Penyelesaian Sengketa Kredit
Penanganan sengketa yang timbul dari proses restrukturisasi kredit, termasuk penolakan restrukturisasi, eksekusi jaminan sepihak, dan sengketa perhitungan kewajiban.
Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?
- Pakar restrukturisasi kredit dengan latar belakang riset doktoral khusus di bidang ini.
- Penulis buku referensi "Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Hak Debitur Wanprestasi."
- Pemahaman mendalam tentang regulasi OJK terkait restrukturisasi kredit dan perlindungan debitur.
- Pengalaman praktis sebagai Banking Legal Counselor untuk institusi perbankan.
- Pendekatan seimbang yang melindungi hak klien dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang konstruktif.
Proses Kerja Kami
Analisis Posisi Hukum
Evaluasi mendalam terhadap perjanjian kredit, kondisi kredit saat ini, dan hak-hak hukum yang dimiliki klien berdasarkan regulasi yang berlaku.
Penyusunan Strategi
Perumusan strategi restrukturisasi yang paling sesuai dengan kondisi dan kapasitas klien, dengan mempertimbangkan aspek hukum dan finansial.
Negosiasi
Negosiasi dengan pihak bank/debitur untuk mencapai kesepakatan restrukturisasi yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Dokumentasi Hukum
Penyusunan dan review seluruh dokumen restrukturisasi, termasuk addendum perjanjian kredit, akta jaminan baru, dan dokumen pendukung lainnya.
Monitoring Pasca-Restrukturisasi
Pendampingan berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan kesepakatan restrukturisasi berjalan sesuai ketentuan yang disepakati.