Legal Due Diligence

Legal Due Diligence

Uji Tuntas Hukum

Overview

Investigasi hukum menyeluruh untuk pengambilan keputusan bisnis dan investasi yang aman.

Legal Due Diligence (LDD) adalah proses pemeriksaan dan analisis hukum secara komprehensif terhadap suatu entitas, aset, atau transaksi. Proses ini bertujuan mengidentifikasi risiko hukum, memverifikasi keabsahan dokumen, dan memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi hukum objek yang diperiksa.

SAKHA Law Firm memiliki pengalaman luas dalam melakukan LDD untuk berbagai keperluan, mulai dari transaksi properti, akuisisi perusahaan, hingga investasi di Bali. Didukung oleh keahlian Dr. Putu Eka Trisna Dewi sebagai Certified Legal Auditor (C.L.A.), tim kami mampu memberikan laporan LDD yang akurat, terstruktur, dan dapat diandalkan.

Di Bali, dengan tingginya aktivitas investasi properti dan bisnis pariwisata, LDD menjadi kebutuhan esensial untuk melindungi kepentingan investor dan pelaku bisnis dari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Layanan Kami

LDD Transaksi Properti

Pemeriksaan legalitas tanah dan bangunan, sertifikat hak atas tanah, riwayat kepemilikan, status perizinan (IMB/PBG), kesesuaian tata ruang (RTRW/RDTR), and potensi sengketa atas properti.

LDD Akuisisi & Investasi

Pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan target, meliputi legalitas pendirian, struktur kepemilikan, kontrak material, perizinan, ketenagakerjaan, litigasi yang sedang berjalan, dan kewajiban pajak.

LDD Perbankan & Kredit

Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen kredit, dokumen jaminan, serta kepatuhan terhadap prosedur perkreditan sesuai ketentuan OJK dan peraturan internal bank.

LDD Perizinan & Regulasi

Verifikasi kelengkapan dan keabsahan seluruh perizinan usaha, izin lingkungan, izin sektoral, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di sektor usaha terkait.

Laporan Legal Due Diligence

Penyusunan laporan LDD yang komprehensif, mencakup temuan, analisis risiko, klasifikasi risiko (rendah/sedang/tinggi), serta rekomendasi mitigasi untuk pengambilan keputusan.

Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?

  • Certified Legal Auditor (C.L.A.) dengan metodologi pemeriksaan yang sistematis dan terstandar.
  • Pengalaman melakukan LDD untuk berbagai jenis transaksi di sektor properti, perbankan, dan korporasi.
  • Pemahaman lokal yang kuat terhadap regulasi pertanahan dan investasi di Bali.
  • Laporan LDD yang terstruktur, detail, and actionable untuk mendukung pengambilan keputusan.
  • Ketelitian tinggi dalam mengidentifikasi risiko tersembunyi yang sering terlewatkan.

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan permasalahan Anda secara GRATIS hari ini.

Hubungi Kami

Proses Kerja Kami

01

Penetapan Ruang Lingkup

Diskusi dengan klien untuk menentukan objek, tujuan, dan lingkup pemeriksaan LDD sesuai kebutuhan transaksi.

02

Pengumpulan & Verifikasi Dokumen

Pengumpulan seluruh dokumen yang relevan dan verifikasi keabsahan masing-masing dokumen ke instansi terkait.

03

Analisis Hukum

Analisis mendalam terhadap setiap aspek hukum yang diperiksa, identifikasi risiko, dan evaluasi dampak potensial.

04

Penyusunan Laporan LDD

Penyusunan laporan LDD yang komprehensif, mencakup ringkasan eksekutif, temuan detail, analisis risiko, dan rekomendasi.

05

Presentasi & Konsultasi

Presentasi temuan kepada klien dan konsultasi mengenai langkah-langkah mitigasi risiko yang direkomendasikan.

Konsultasi Gratis