
Legal Audit
Audit Hukum
Overview
Pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan hukum perusahaan untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan tata kelola.
Legal Audit adalah proses pemeriksaan dan penilaian secara sistematis terhadap seluruh aspek hukum suatu perusahaan atau entitas. Berbeda dengan Legal Due Diligence yang biasanya dilakukan untuk keperluan transaksi tertentu, Legal Audit bersifat lebih menyeluruh dan bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan hukum perusahaan secara keseluruhan.
SAKHA Law Firm menawarkan layanan Legal Audit yang dilaksanakan oleh Dr. Putu Eka Trisna Dewi, pemegang sertifikasi Certified Legal Auditor (C.L.A.), yang menjamin standar pemeriksaan yang profesional dan terstruktur.
Layanan ini sangat relevan bagi perusahaan yang ingin memastikan kepatuhan hukum secara menyeluruh, mempersiapkan diri untuk investasi atau IPO, atau sekadar melakukan health check hukum secara berkala sebagai bagian dari praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Layanan Kami
Audit Dokumen Korporasi
Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen pendirian perusahaan, anggaran dasar, RUPS, keputusan direksi/komisaris, dan seluruh dokumen korporasi penting lainnya.
Audit Perizinan
Verifikasi kelengkapan, keabsahan, and masa berlaku seluruh perizinan usaha (NIB, izin sektoral, izin lingkungan, dll) serta kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan.
Audit Ketenagakerjaan
Pemeriksaan kepatuhan terhadap UU Ketenagakerjaan, meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, PKB, BPJS, dan hak-hak normatif pekerja.
Audit Kontrak & Perjanjian
Review seluruh kontrak material perusahaan untuk mengidentifikasi klausul berisiko, kewajiban yang tertunda, potensi wanprestasi, dan kepatuhan terhadap syarat-syarat perjanjian.
Audit Aset & Properti
Pemeriksaan legalitas kepemilikan aset perusahaan, termasuk tanah dan bangunan, kendaraan, hak kekayaan intelektual, dan aset tak berwujud lainnya.
Audit Kepatuhan Sektoral
Pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi spesifik sektor usaha, termasuk ketentuan OJK (untuk perusahaan jasa keuangan), regulasi pariwisata, dan ketentuan sektoral lainnya.
Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?
- Certified Legal Auditor (C.L.A.) dengan metodologi audit yang terstandar dan komprehensif.
- Pengalaman melakukan audit hukum untuk perusahaan di berbagai sektor industri.
- Laporan audit yang terstruktur dengan rekomendasi konkret dan prioritas perbaikan.
- Kemampuan mengidentifikasi risiko hukum tersembunyi yang berpotensi menimbulkan kerugian.
- Pendekatan konsultatif yang membantu perusahaan memahami dan memperbaiki temuan audit.
Proses Kerja Kami
Perencanaan Audit
Penetapan ruang lingkup, jadwal, dan metodologi audit sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas perusahaan.
Pengumpulan Data
Pengumpulan seluruh dokumen, data, and informasi yang relevan melalui permintaan dokumen, wawancara, dan observasi.
Pemeriksaan & Analisis
Pemeriksaan detail terhadap setiap aspek hukum, verifikasi dokumen, dan analisis kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Penyusunan Laporan
Penyusunan laporan audit hukum yang komprehensif, mencakup temuan, tingkat risiko, rekomendasi perbaikan, dan prioritas tindakan.
Presentasi & Tindak Lanjut
Presentasi hasil audit kepada manajemen dan pendampingan dalam pelaksanaan rekomendasi perbaikan.