Hukum Perbankan

Hukum Perbankan

Banking Law

Overview

Solusi hukum komprehensif untuk institusi keuangan dan nasabah perbankan di Indonesia.

SAKHA Law Firm menghadirkan layanan hukum perbankan yang didukung oleh keahlian mendalam dari Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H., Dr., C.L.A., CBLC, seorang Certified Banking Legal Consultant dengan pengalaman lebih dari 7 tahun menangani permasalahan hukum perbankan.

Sebagai penulis buku "Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan Sebagai Hak Debitur Wanprestasi" dan konsultan hukum perbankan aktif untuk beberapa BPR di Bali, kami memahami secara menyeluruh dinamika regulasi perbankan Indonesia, mulai dari hukum kredit hingga kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan Bank Indonesia.

Kami melayani bank umum, BPR, lembaga keuangan non-bank, serta nasabah individu dan korporasi yang membutuhkan pendampingan hukum dalam transaksi dan sengketa perbankan.

Layanan Kami

Perjanjian Kredit & Pembiayaan

Penyusunan, review, dan negosiasi perjanjian kredit, akta jaminan (hak tanggungan, fidusia, gadai), serta dokumen pembiayaan lainnya sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.

Restrukturisasi Kredit

Pendampingan hukum dalam proses restrukturisasi kredit bermasalah, termasuk rescheduling, reconditioning, dan restructuring, guna melindungi hak-hak debitur maupun kreditur.

Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL)

Strategi penyelesaian Non-Performing Loan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk eksekusi jaminan, mediasi perbankan, dan penyelesaian melalui LAPS.

Kepatuhan & Regulasi Perbankan

Konsultasi kepatuhan terhadap peraturan OJK, Bank Indonesia, dan UU Perbankan, termasuk penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking), BMPK, dan GCG perbankan.

Sengketa Perbankan

Penanganan sengketa antara bank dan nasabah, termasuk sengketa bunga, penalti, dan pelanggaran perjanjian kredit, baik melalui pengadilan maupun jalur alternatif penyelesaian sengketa.

Produk & Layanan Perbankan

Pendampingan hukum dalam pengembangan produk perbankan baru, termasuk review aspek hukum tabungan, deposito, layanan digital banking, dan produk kredit.

Mengapa Memilih SAKHA Law Firm?

  • Dipimpin oleh Certified Banking Legal Consultant (CBLC) dengan spesialisasi khusus di bidang hukum perbankan.
  • Pengalaman langsung sebagai konsultan hukum perbankan untuk BPR Candra dan PT BPR Bank Buleleng 45.
  • Penulis buku referensi hukum perbankan yang digunakan di kalangan akademisi dan praktisi.
  • Pemahaman mendalam terhadap regulasi OJK, Bank Indonesia, dan praktik perbankan di Indonesia.
  • Pendekatan solusi yang mengedepankan keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan kepentingan bisnis.

Butuh Bantuan Hukum?

Konsultasikan permasalahan Anda secara GRATIS hari ini.

Hubungi Kami

Proses Kerja Kami

01

Konsultasi Awal

Identifikasi kebutuhan hukum perbankan Anda, analisis posisi hukum, dan penyusunan strategi penanganan yang tepat.

02

Analisis Regulasi

Kajian mendalam terhadap ketentuan perbankan yang relevan dan dampaknya terhadap kepentingan klien.

03

Penyusunan Strategi

Perumusan strategi hukum yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek regulasi, bisnis, dan risiko.

04

Eksekusi & Pendampingan

Pelaksanaan strategi hukum yang telah disepakati, termasuk drafting dokumen, negosiasi, dan representasi di forum penyelesaian sengketa.

05

Monitoring & Evaluasi

Pemantauan berkelanjutan terhadap perkembangan kasus dan evaluasi hasil untuk memastikan perlindungan hukum yang optimal.

Konsultasi Gratis